Pemkab Belitung Siapkan Standar Serah Terima PSU Perumahan
Tanjungpandan, Diskominfo Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung akan menyiapkan mekanisme serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang lebih terstandar melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pengaturan ini ditujukan untuk memperjelas tahapan penyerahan fasilitas perumahan, menertibkan administrasi, serta memastikan pemenuhan kewajiban pengembang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos., saat menjawab pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dalam Rapat Paripurna VI DPRD Kabupaten Belitung Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (13/10/2026).
Bupati menjelaskan, proses serah terima PSU selama ini masih menghadapi kendala, terutama karena belum adanya standar alur pelayanan dan batas waktu yang tegas pada setiap tahapan. Untuk itu, pemerintah daerah akan merancang mekanisme pelayanan dengan prinsip satu pintu dan waktu penyelesaian yang jelas.
Mekanisme tersebut meliputi pengajuan permohonan oleh pengembang, pemeriksaan kondisi fisik PSU, verifikasi kesesuaian dengan rencana dan standar teknis, serta pemeriksaan dokumen pendukung. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, serah terima akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar peralihan pengelolaan. PSU yang telah diserahterimakan selanjutnya dicatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Raperda ini juga akan memperjelas tanggung jawab pengembang terhadap pemeliharaan fasilitas perumahan. Sebelum PSU selesai dibangun, dinyatakan layak, dan diserahterimakan secara resmi, tanggung jawab pemeliharaannya tetap berada pada pengembang.
Dalam aspek perencanaan, penyediaan PSU akan diselaraskan dengan rencana pembangunan dan perizinan perumahan. Jenis, luas, lokasi, serta jadwal penyediaannya perlu direncanakan secara jelas agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan.
Selain itu, Raperda akan mengatur sanksi administratif secara bertahap bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan atau pencabutan izin sesuai kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pengembang yang beritikad baik tetap dapat memperoleh pembinaan dan fasilitasi untuk memenuhi kewajibannya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan menyiapkan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP) setelah Raperda ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan serah terima PSU diharapkan memiliki tahapan dan standar yang lebih jelas, sekaligus memberikan kepastian bagi pengembang dan perangkat daerah dalam pengelolaan fasilitas perumahan. (Narasi : HD / Editor : Arlan)
