Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.

Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.

Kotaku di Kabupaten Belitung dimulai dari Tahun 2017-2022 mempunyai 13 lokasi dampingan(7 Kelurahan dan 9 Desa) di Kecamatan Tanjungpandan dengan 7 Kelurahan dan 6 Desa telah dibiayai oleh Program Kotaku melalui pembiayaan skala lingkungan (BPM Reguler, Livelihood dan Cash for Work). Total pembiayaan kegiatan skala lingkungan dari dari Tahun 2017-2021 mencapai 13,6 Milyar dimana telah terbangun berbagai jenis kegiatan seperti Air Bersih, Drainase, Jalan, Jembatan, MCK, Persampahan, Tambatan perahu, Sarana Kesehatan, Sarana Pendidikan dan Sarana Perdagangan.

Selain itu Kabupaten Belitung juga mendapatkan pembiayaan kegiatan skala kawasan dari Program Kotaku di Kawasan Kampong Amau senilai 8,65 Milyar dimana telah terbangun Jalan Aspal sepanjang 1.850 meter, Jalan Promenade sepanjang 178 meter, Drainase lingkungan sepanjang 2.109 meter, MCK 1 Unit, Air Bersih 1 unit, dan Sarana Ruang Terbuka Hijau 1.442 meter persegi. (Sumber: SIM KOTAKU https://kotaku.pu.go.id/) Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.