Pemkab Belitung Bakal Sederhanakan Mekanisme Serah Terima PSU bagi Perumahan Lama dan Pengembang Tak Aktif

Pemkab Belitung Bakal Sederhanakan Mekanisme Serah Terima PSU bagi  Perumahan Lama dan Pengembang Tak Aktif

Tanjungpandan, Diskominfo Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung menyiapkan mekanisme penyelesaian persoalan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di perumahan lama, khususnya kawasan yang pengembangnya sudah tidak aktif atau sulit ditelusuri dan memiliki dokumen pendukung yang tidak lengkap. Upaya tersebut akan diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos., saat menjawab pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna VI DPRD Kabupaten Belitung Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (13/10/2026).

Menurut Bupati, penanganan perumahan lama memerlukan ketentuan peralihan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus membebani warga yang sudah menempati rumahnya.

Salah satu langkah yang direncanakan ialah melakukan pendataan dan inventarisasi kawasan perumahan dengan melibatkan warga, pengurus RT/RW, serta pemerintah kelurahan dan kecamatan. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui kondisi fasilitas di lapangan sekaligus mengidentifikasi dokumen yang masih tersedia.

Apabila pengembang tidak dapat ditelusuri, mekanisme serah terima PSU direncanakan dapat melibatkan warga atau komunitas penghuni, dengan pendampingan pemerintah daerah. Sementara itu, untuk kasus ketika dokumen pertanahan asli sudah tidak tersedia, Raperda akan mengakomodasi penyederhanaan persyaratan melalui verifikasi lapangan, administrasi, dan kearsipan, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas.

“Untuk itu, kami menegaskan komitmen agar persoalan lama tidak terus-menerus diwariskan kepada warga yang sudah menghuni perumahan tersebut,” demikian disampaikan Bupati dalam jawabannya.

Selain penanganan perumahan lama, pemerintah daerah juga terbuka untuk merumuskan ketentuan mengenai penyediaan lahan pemakaman bagi warga perumahan. Pengaturan ini mencakup kepastian penyediaan lahan dan tanggung jawab pengelolaannya melalui koordinasi dengan perangkat daerah serta pemerintah desa atau kelurahan terkait.

Pemkab Belitung juga menerima usulan pembentukan saluran pengaduan masyarakat yang jelas, disertai batas waktu tindak lanjut oleh perangkat daerah terkait. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat penanganan persoalan PSU sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah mendorong penyusunan basis data perumahan dan PSU yang mencakup lokasi perumahan, identitas dan legalitas pengembang, status serah terima, kondisi fisik fasilitas, serta dokumen pertanahan. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk memetakan persoalan, menentukan prioritas pembinaan, dan merencanakan kebutuhan anggaran pemeliharaan.

Berbagai usulan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan Raperda bersama DPRD Kabupaten Belitung. Melalui pengaturan yang lebih jelas, pemerintah daerah berharap persoalan PSU perumahan dapat ditangani secara lebih terarah, dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. (Narasi : HD / Editor : Arlan)