Bupati Djoni Sebut Hilirisasi Industri Mesti Menoptimalkan Potensi Sumber Daya Lokal

Bupati Djoni Sebut Hilirisasi Industri Mesti Menoptimalkan Potensi Sumber Daya Lokal

Tanjungpandan, Diskominfo Belitung – Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Belitung Tahun 2025–2045 dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I, Selasa (13/10/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung.

Dalam jawabannya, Bupati Djoni menanggapi sejumlah pandangan strategis yang berkaitan dengan penguatan hilirisasi dan nilai tambah ekonomi daerah, penetapan tahapan prioritas pembangunan industri, serta dorongan transformasi teknologi dan inovasi industri di Kabupaten Belitung.

Terkait penguatan hilirisasi dan nilai tambah ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Belitung menyatakan sependapat bahwa pembangunan industri harus mampu mengoptimalkan potensi sumber daya lokal agar menghasilkan produk dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

“Pemerintah Kabupaten Belitung sependapat atas pandangan tersebut. Substansi penguatan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah pada prinsipnya telah menjadi salah satu arah utama dalam RPIK Kabupaten Belitung Tahun 2025–2045,” ucap Bupati Djoni

Bupati Djoni menjelaskan, arah kebijakan tersebut dijabarkan melalui strategi pengembangan industri pengolahan hasil laut, kelapa, lada, sawit, dan mineral non-timah menjadi produk olahan bernilai tambah tinggi. Bagi dirinya, pembangunan industri diarahkan untuk menciptakan rantai nilai yang terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir, dengan meningkatkan peran pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah berkomitmen agar pengembangan industri tidak berhenti pada peningkatan volume produksi, tetapi mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, memperluas kesempatan kerja, memperkuat pelaku usaha lokal, meningkatkan daya saing produk daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelas Bupati Djoni

Selain itu, menanggapi pandangan mengenai pentingnya tahapan prioritas pembangunan industri, Pemerintah Kabupaten Belitung juga sependapat bahwa keberhasilan RPIK Tahun 2025–2045 sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan yang bertahap, terukur, dan berkesinambungan.

“Dalam Raperda telah ditegaskan bahwa RPIK Tahun 2025–2045 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun,” pungkas Bupati Djoni

Bupati Djoni juga menyampaikan bahwa kerangka pembangunan selama 20 tahun tersebut telah diterjemahkan ke dalam tahapan pembangunan yang lebih operasional.

“Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan industri tidak hanya berorientasi pada visi dan sasaran jangka panjang, tetapi juga memiliki fokus pengembangan yang jelas pada setiap periode,” tutur Bupati Djoni

Adapun tahapan pembangunan industri Kabupaten Belitung dalam RPIK Tahun 2025–2045 diarahkan sebagai berikut:

· Periode 2026–2030: difokuskan pada konsolidasi potensi dan penguatan dasar industri.

· Periode 2031–2035: diarahkan pada hilirisasi dan peningkatan kapasitas produksi.

· Periode 2036–2040: diarahkan pada integrasi antarsektor, diversifikasi produk, dan digitalisasi rantai pasok.

· Periode 2041–2045: diarahkan pada kemandirian industri hijau dan berkelanjutan.

Dengan adanya tahapan prioritas tersebut, pembangunan industri daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya, potensi unggulan daerah, kapasitas pelaku usaha, serta kebutuhan pengembangan industri pada setiap periode.

Selain hilirisasi dan tahapan prioritas, Bupati Djoni juga menanggapi pentingnya transformasi teknologi dan inovasi dalam pembangunan industri Kabupaten Belitung.

Pemerintah daerah mengarahkan pengembangan industri melalui fasilitasi transfer teknologi antara pelaku industri, lembaga riset, dan perguruan tinggi. Upaya tersebut mencakup penerapan konsep smart industry, teknologi industri yang ramah lingkungan atau eco-industrial technology, serta digitalisasi yang turut diarahkan untuk mendukung pemberdayaan IKM.

“Pemerintah daerah memandang bahwa teknologi dan inovasi bukan hanya sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas industri, tetapi menjadi industri yang menghasilkan nilai tambah, inovatif, kompetitif dan berkelanjutan,” pungkas Bupati Djoni.

Melalui Raperda RPIK Kabupaten Belitung Tahun 2025–2045, Pemerintah Kabupaten Belitung berharap pembangunan industri dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif sekaligus membangun arah pembangunan industri jangka panjang yang terencana, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Narasi AL / Editor : Arlan)