Kades Se-Kabupaten Belitung Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Tanjungpandan, Media Center– Kepala Desa (Kades) Se-kabupaten Belitung terima surat keputusan perpanjangan masa jabatan. SK tersebut diberikan Pj. Bupati Belitung, Yuspian di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung, pada Senin (24/6/2024).
Pengukuhan ini dilakukan usai disahkannya aturan baru masa jabatan Kepala Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aturan tersebut merevisi masa jabatan Kades yang semula sepanjang 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pj. Bupati Belitung, Yuspian mengingatkan bahwa pengukuhan ini bukan menjadi awal baru untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah Desa. Pj. Bupati berharap perpanjangan masa jabatan ini meningkatkan kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Saya juga mengharapkan agar semua komponen pemerintahan desa, hendaknya bersatu padu untuk membantu kelancaran tugas-tugas Kepala Desa sesuai dengan peraturan pemerintah dan mengisi pembangunan.”Ungkap Yuspian.
Lebih lanjut Yuspian mengatakan agar seluruh Kades bisa bekerja sesuai koridor hukum. Selain itu Kades juga harus harus memiliki kompetensi dan pemahaman tentang aturan dalam pengelolaan dana Desa. Hal ini guna menghindari terjadinya Mal Administrasi dan kesalahan keuangan lainnya.
“Manfaatkan berbagai peluang yang ada dengan sebaik-baiknya, terus kembangkan berbagai potensi yang dimiliki Desa, dan ciptakan berbagai inovasi dan terobosan baru bagi kemajuan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa,” harap Yuspian. (Narasi : Noris / Editor : Arlan / Redaktur : Verry)
Sumber : Media Center Kabupaten Belitung