Atur Ulang Penyaluran Pertalite, SPBU di Belitung Bakal Berlakukan Pemisahan Hari Pengisian Untuk Roda 2 dan 4
Tanjungpandan, Diskominfo Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung bersama PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah strategis untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Belitung. Langkah tersebut dibahas dalam rapat evaluasi tindak lanjut penanganan antrean panjang BBM, Jumat (18/9/2026) di Ruang Rapat Bupati Belitung.
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah menyebut bahwa pemerintah daerah telah memberikan keleluasaan kepada Pertamina untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu tiga hari dengan melibatkan pihak SPBU. Ia juga sudah meminta Pertamina bersama pengelola SPBU segera melakukan langkah untuk mengurangi antrean bahan bakar minyak (BBM) yang masih terjadi di sejumlah titik.
”Kemarin kan pemerintah daerah memberikan keleluasaan untuk Pertamina menyelesaikan ini dalam waktu 3 hari bersama SPBU, salah satunya yang 8.000 ditambah jadi 16.000. Dan mungkin dari SPBU bisalah mengidentifikasi mana sih sebetulnya yang memang betul-betul membutuhkan minyak itu langsung. Ini kita coba lagi dalam beberapa hari, mudah-mudahan antri BBM itu bisa berkurang,” ucap Bupati Djoni.
Bupati Djoni mengungkapkan rencana penerapan skema pengisian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan nomor ganjil dan genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Menurutnya, penerapan skema tersebut akan memberikan jeda satu hari bagi kendaraan roda dua dan roda empat untuk melakukan pengisian BBM. Rencana ini disepakati dan akan mulai diberlakukan pada senin (21/09/2026) nanti.
”Kita akan coba, nanti ganjil itu adalah sepeda motor khusus ngisinya, genap itu adalah mobil khusus ngisinya. Jadi, ada jeda 1 hari untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” tutur Bupati Djoni
Selain itu, Bupati Djoni juga menyoroti kuota bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai tidak mengalami perubahan sejak tahun sebelumnya. Untuk itu, Pemerintah Daerah berencana menyurati Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar kuota BBM tersebut dapat dikaji kembali.
”Kalau ngelihat dari kuotanya yang ada itu, dari tahun kemarin memang tidak ada perubahan. Padahal, secara realita itu juga pasti ada perubahan. Kendaraan pasti akan bertambah, pertumbuhan ekonomi kita bertambah, jumlah wisatawan itu juga pasti bertambah, karena pasti akan memiliki efek untuk kebutuhan BBM-nya. Nah, ini kita akan surati BPH Migas untuk coba dikaji lagi terkait ini,” pungkas Bupati Djoni
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Belitung, Rafli Alhaq menyebut bahwa Pertamina menyatakan siap menindaklanjuti hasil rapat bersama pemerintah daerah dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap arahan pemerintah daerah dan kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat.
”Kami Pertamina, tentunya mendukung seluruh arahan maupun hasil kesepakatan dalam mengkoordinasi bersama dengan pemerintah daerah maupun jajaran Forkopimda. Berdasarkan hasil rapat tadi, kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan arahan Pak Bupati dan juga kesepakatan-kesepakatan yang sudah dihasilkan,” ucap Rafli.
Rafli menjelaskan, penambahan kuota BBM subsidi bukan menjadi kewenangan Pertamina. Berdasarkan hasil rapat, pemerintah daerah akan terlebih dahulu mengidentifikasi kebutuhan BBM subsidi di Kabupaten Belitung, selanjutnya pemerintah daerah mengusulkan penambahan kuota kepada pemerintah pusat.
”Untuk penambahan kuota dari Pertamina tentunya tidak dalam wewenang untuk menambah kuota. Tadi berdasarkan hasil rapat juga kita akan berkoordinasi terkait dengan kebutuhan BBM subsidi di kawasan di Kabupaten Belitung. Nantinya usulan tersebut akan diusulkan kepada pemerintah pusat selaku yang memang menetapkan kuota,” jelas Rafli.
Hasil rapat evaluasi tindak lanjut penanganan antrean panjang BBM di Kabupaten Belitung menghasilkan tiga langkah utama, yakni:
1. Penerapan kebijakan pembagian hari pengisian berdasarkan: mobil di tanggal genap dan motor di tanggal ganjil. Berlaku mulai tanggal 21 September 2026.
2. Pembuatan tim bersama forkopimda dan jajaran pemerintah kabupaten Belitung serta pertamina dalam penindakan pengerit dan tindak lanjut kebijakan pembagian hari pengisian.
3. Pemkab Belitung akan mengajukan permintaan penambahan kuota BBM ke BPH Migas guna mencukupi kebutuhan bahan bakar di Belitung. (Narasi : AL / Editor : Arlan)
