KONI KABUPATEN BELITUNG BERTEMU BUPATI BELITUNG

Berdasarkan hasil MUSORKAB, KONI Kabupaten Belitung pada periode 2013-2017 akan dipimpin oleh Amin Nurrahman yang menggantikan H. MZ Hendra Caya, SE, M.Si periode 2009-2013. Selain itu terkait perubahan kepengurusan baru, KONI Kabupaten Belitung terbentur dengan aturan didalam Pasal 40, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 yang mengatur mengenai sistem keolahragaan nasional, dimana “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik”. Hal tersebut juga, telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Drs. H. Abdul Fatah, M.Si ketika memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, pada Senin, 21 Januari 2013.
Drs. H. Abdul Fatah, M.Si dalam arahannya menekankan bahwa pejabat struktural eselon IV dst, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dilarang memiliki jabatan rangkap dalam organisasi KONI, kecuali bagi para staf dan hal tersebut sesuai dengan edaran dari Menteri Dalam Negeri RI. Oleh sebab itulah, Ketua KONI Kabupaten Belitung beserta anggota ingin meminta kejelasan dan pertimbangan dari Bupati Belitung, agar semua sesuai dengan aturan yang ada.
Bupati Belitung, Ir.H.Darmansyah Husein mendukung keinginan dari KONI Kabupaten Belitung, yang mengharapkan agar didalam kepengurusannya, pejabat-pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, masih tetap bisa menjabat dalam kepengurusan KONI. Adapun alasan yang sangat penting, bahwa dianggap pejabat-pejabat struktural tersebut bisa mengarahkan dan menjalankan KONI baik di tingkat daerah maupun nasional. Selain itu Bupati Belitung menitipkan agar dana KONI yang berasal dari hibah tersebut, bisa di kelola dengan baik dan sesuai aturan yang ada. Jangan sampai terjadi ketidaksesuaian dan menjadi temuan oleh pihak-pihak terkait. (Dini)
Berita Lainnya