BUPATI BELITUNG TANDA TANGANI KEPUTUSAN BERSAMA
Lebih lanjut Penandatanganan Keputusan Bersama ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Kabupaten Belitung, Nomor: 60/NK/X-XIII.2/7/2012–181/021/NK/II/2012, Tanggal 10 Juli 2012 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Pemerintah Kabupaten Belitung dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Belitung dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bingkros Hutabarat, SH disaksikan oleh Kepala Sub Auditorat, seluruh pejabat dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung, Karyadi Syahminan, SE, M.Ap, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Drs. Sarfani Syamsudin, AK. MM, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Darma Bhakti, S.Sos, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Imam Fadli, SH.
Berita Lainnya